MKD DPR RI Segera Panggil Lima Anggota, Buntut Gelombang Demonstrasi

by
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. (Foto : ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan segera memanggil lima anggota yang dinonaktifkan buntut gelombang demonstrasi. MKD DPR RI bahkan sudah melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemanggilan terhadap kelima Legislator tersebut.

Mereka yang dinonaktifkan dari Legislatif ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem. Kemudian, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, sedangkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

“Pasti, kita Senin kita melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaannya. MKD ini kan bukan partai, jadi harus kita sepakati dulu kapan kita rapat,” kata Dek Gam saat dihubungi, Jakarta, Jumat, (5/9/2025).

Legislator dari Fraksi PAN ini menjelaskan bila MKD tidak bisa membuat keputusan yang cepat terhadap anggota DPR RI bermasalah. Menurutnya, anggota hingga pimpinan harus berembug untuk menentukan keputusan tersebut.

“Beda sama partai-partai menonaktifkan cepat. Ini kan kita butuh anggota-anggota pimpinan agar kita sehati keputusannya,” ucapnya.

Dek Gam menegaskan pelapor dan terlapor segera diperiksa setelah jadwal pemeriksaan ditentukan oleh pimpinan dan anggota MKD. Dia menyebut laporan itu masuk beberapa hari lalu atas nama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

“Diperiksa. Diperiksa. Ya, berhenti tidaknya kan tergantung hasil pemeriksaan. Wajib MKD untuk memeriksa itu. Pelapornya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia,” ujar Dek Gam.

Dia menyebut pemeriksaan kepada 5 anggota dewan ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Dek Gam menyebut laporan yang masuk mulai dari anggota yang joget-joget dalam sidang paripurna hingga ucapan kasar ke masyarakat.

“Yang dilapor 5, bisa nanti hasil pengembangannya ya bisa lebih. Kalau yang dilaporin tentang joget, kita akan buka CCTV nanti. Yang jogetnya siapa aja. Begitu loh. Tapi kalau yang ngelawan masyarakat, ada videonya, itu fatal,” kata dia.

Dek Gam lantas menjelaskan proses pemanggilan anggota dewan itu. Dia menyebut pelapor akan dimintai keterangan oleh MKD, baru setelah itu legislator dipanggil untuk pendalaman.

“Surat pengaduan 1 September. Nah ini kan lagi diverifikasi tuh sama staff kita. Jadi kita, hari ini libur. Senin kita udah rapat internal dulu untuk menentukan tanggal pemanggilan pelapor dan terlapor,” ujar Dek Gam.

“Nah kita kan yang pertama kita akan panggil si pengadu dulu nih. Pengadu apa sih yang kamu laporin Sahroni, ‘apa sih yang kamu laporin itu gitu loh’. Jadi nanti di situ kita ada bahan untuk kita dalami lagi. Kepada si peradunya,” timpalnya. (jim)