BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Penahanan dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (04/09/2025), di Jakarta.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” tukasnya.
Anang juga mengatakan bahwa Nadiem juga akan ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan ketiga hari ini.
“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi,” ujar Anang kepada wartawan.
Sekedar diketahui Nadiem telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait perkara tersebut. Pemeriksaan pertama 23 Juni 2025 selama 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Berdasarkan data yang dihimpun keadilan.id, pembelian laptop tersebut diwajibkan Kemendikbudistek kepada daerah-daerah. Namun alat tersebut belakangan tak bermanfaat untuk pelajar di daerah. Oisa





