BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, pihaknya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait aksi penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi sendiri, katanya, total mengamankan sebanyak 18 orang. Namun, delapan di antaranya hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
“10 tersangka, (rinciannya) empat menyerang petugas, enam penjarahan,” kata Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2025).
Kendati demikian, Dicky belum membeberkan identitas para tersangka, termasuk soal motif penjarahan tersebut. Ia hanya menyebut dari 10 tersangka itu, ada satu orang yang masih di bawah umur.
“Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya,” ucap dia.
Seperti sudah diketahui, rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, digeruduk dan dijarah barang-barangnya pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Uya Kuya pun buka suara terkait aksi penjarahan tersebut. Ia mengunggah ulang video-video yang menampilkan kondisi rumahnya setelah situasi itu.
Tak hanya itu, ia juga mengunggah ulang begitu banyak pesan dan dukungan dari orang-orang yang pernah dapat bantuan dari dirinya, setelah kejadian yang ia alami.
Dalam salah satu unggahan, presenter tersebut menitipkan pesan kepada orang yang merangsek dan mengambil barang-barang di rumahnya.
“Semoga apa yang kalian ambil bermanfaat buat kalian,” tulis Uya Kuya pada Senin (1/9/2025) dini hari. (Kds)