Kapolri Tegaskan Tidakan Tegas Sesuai SOP

by
Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tindak tegas yang akan dilakukan pihak kepolisian terhadap massa anarkis melakukan pengrusakan fasiltas umum atau lainnya dan penjarahan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan  standar opereasional prosedur (SOP).

“Sudah jelas kan perintahnya,” kata Kapolri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Listyo mengatakan SOP sudah mengatur arahannya tersebut. Ia menyebut aturan itu sudah sesuai koridor hukum. “Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” imbuhnya.

Sementara enhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas meminta aparat untuk menindak tegas perusuh dan penjarah.

“Presiden memberi penegasan agar supaya tindakan-tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal baik itu dalam bentuk perusakan benda, fasilitas benda, dan harta milik pribadi supaya dilaksanakan penindakan yang tegas dan secara hukum,” kata Sjafrie.

Sjafrie juga meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu dalam menindak perusuh dan pelaku penjarahan. Dia menyebut Polri dan TNI telah memiliki instrumen hukum dalam menindak pelaku anarkis.

“Dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan baik yang dimiliki secara individu, pribadi dan pejabat serta institusi negara, beliau (Prabowo) telah menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran terhadap penegakan hukum,” jelas Sjafrie. (Kds)