BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH mencermati situasi dan kondisi yang saat ini sedang terjadi. Di mana sudah terjadi aksi demo besar-besaran pengemudi Ojek Online dalam bentuk solidaritas atas meninggalnya seorang pengemudi Ojol Affan Kurniawan.
Ditambah lagi, dengan kekecewaan publik terhadap sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yang salah seorang menteri diduga melakukan Korupsi. Puncak dari kemarahan publik adalah terhadap para anggota DPR RI yang kian menguat seiring maraknya opini tentang besarnya gaji anggota DPR RI dan terbebasnya dari beban pajak sehingga menyakiti hati rakyat di seluruh Indonesia.
Sehingga itu memicu wacana pembubaran DPR yang kemudian berkembang menjadi ajakan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Senayan
“Saya Sekjen Propindo merasa turut prihatin dan berduka dengan mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya pengemudi ojek online Almarhum Affan Kurniawan semoga amal ibadanya diterima Allah SWT Amin Yarobal alamin, ” ucap Heikal Safar
Fenomena tersebut, kata Heikal Safar memperlihatkan ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga eksekutif, khususnya para menteri pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih dan anggota legislatif yang dinilai terlalu arogan ditengah ekonomi rakyat sedang kesulitan.
Menurut Heikal Safar bahwa rakyat murka diawali dengan kecewa terhadap kinerja kabinet merah putih dan kinerja anggota dewan yang dinilai publik terlalu arogan dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Sehingga mengakibatkan dampak terjadinya aksi demo yang meluas ke berbagai daerah di kota – kota besar di seluruh Indonesia,
“Maka saya sebagai Sekjen Propindo mendukung Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi Total Kinerja Kabinetnya,” ujar Heikal Safar dalam Whatsappnya, Sabtu (29/8/2015)
Heikal Safar yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Alumni Universitas Jayabaya mengatakan, bahwa Presiden Prabowo harus tegas kepada sejumlah pejabat negara dan aparat penegak hukum yang arogan dan feodal segera diganti.
“Semoga kinerja Presiden Prabowo kedepan dapat terselamatkan dari gangguan tangan – tangan jahil yang berada ditangah kekuasaan saat ini, ” tegas Heikal Safar.
Dia menambahkan, dalam aksi demo tersebut sepertinya demonstrasi itu ternyata juga diikuti banyak elemen masyarakat lain, hingga akhirnya terjadi insiden yang menelan korban jiwa seorang driver ojek online.
“Kemarin, Kamis, 28 Agustus 2025, menjadi catatan kelam. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Tragedi ini mengguncang nurani publik dan menimbulkan luka mendalam bagi rasa keadilan masyarakat.” kata Heikal Safar
Akibat dari tewasnya salah seorang Pengemudi Ojol tersebut Kemarahan publik pun meluas, tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada DPR yang dinilai gagal menunjukkan empati.
Kekecewaan semakin relevan ketika tragedi ini dikaitkan dengan perilaku Menteri Kabinet Merah Putih diduga terlibat korupsi dan juga dinilai sejumlah anggota DPR-RI yang tidak punya rasa empati kepada rakyat yang sedang kesulitan ekonomi.
“Maka saya sebagai Sekjen Propindo Heikal Safar menyarankan kepada Menteri Pembantu Presiden Prabowo Kabinet Merah Putih seharusnya menjaga nama baik marwah Presiden dimata publik serta begitu pula dengan wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjaga martabat lembaga sekaligus menghormati rakyat.” tegas Heikal Safar.
Jadi, tambah Heikal Safar, tindakan apapun yang dapat dianggap merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan, bukan arogansi atau apapun yang dapat dinilai negatif dan bisa memperburuk luka sosial. Misalnya, rakyat bayar pajak naik, sebaliknya DPR RI malah gaji yang naik
Sambung Heikal Safar, secara hukum, kedudukan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antarwaktu apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
“Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kembali kadernya di DPR RI yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut.” pungkasnya. (Kds)