Menunggu Sosok Calon Menteri Haji dan Umroh Pilihan Presiden

by
Presiden Prabowo bersama kabinet Merah Putih. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Kementerian Haji dan Umroh akan dibentuk oleh pemerintah setelah Badan Penyelenggara Haji diresmikan menjadi Kementerian. Hal ini sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menjadi Undang-Undang (UU) sebagai Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Terkait dengan kementerian yang baru ini, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah.

“Ya kalau lihat dari revisi Undang-Undang (Haji dan Umrah) tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi akan adanya kementerian haji dan umroh tersebut.

Dijelaskan Dasco, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah tersebut.

“Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

Mengenai sosok calon menterinya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal lantas menjelaskan, penunjukan menteri Haji dan Umrah merupakan ranah eksekutif, dalam hal ini hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

DPR, kata Cucun, hanya berkapasitas menyusun dan mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah.

“Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat Undang-Undangnya,” kata Cucun ditempat terpisah.

Legislator PKB ini menegaskan DPR tidak bisa mengusulkan atau menyarankan siapa yang layak memimpin kementerian baru tersebut.

Senada dengan Cucun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya hanya bertugas untuk membahas revisi UU Haji dan Umrah.

“Itu (kewenangan) presiden, kita enggak sampai memutuskan di situ,” kata Marwan. (Asim)