Dasco: Demo Diatur UU, Tapi Juga Ada Tata Caranya

by
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Undang Undang (UU), mengatur tentang kebebasan berpendapat. Jadi demo di gedung DPR RI, Senin (25/8/2025) kemarin adalah, bagian dari yang diatur UU tersebut.

“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, tambah Dasco, UU juga telah mengatur tata cara menyampaikan pendapat. Menurutnya, aspirasi harus disampaikan dengan benar. Jadi, diatur juga bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu.

Terkait adanya kabar demo lanjutan pada 28 Agustus 2025. Dasco mengatakan informasi yang diperolehnya, tuntutan demo tersebut bukan mengenai tunjangan dan gaji DPR, melainkan terkait UU Omnibus Law.

“Setahu saya tanggal 28 (Agustus) itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari omnibus law,” jelasnya.

“Nah kita pada dasarnya, kita mengikuti keputusan MK cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pada Senin (27/8/2025) kemarin, massa menggelar demonstrasi di sekitar gedung DPR menolak tunjangan rumah anggota DPR Rp 50 juta. Aksi massa hingga berujung kericuhan di sekitar kompleks parlemen.

Dasco menegaskan tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun alias hanya sampai Oktober 2025.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambungnya. (Kds)