Terima Bintang Mahaputera dari Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Mengaku Tak Nyaman

by
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengaku merasa canggung menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama. (Foto: Istimewa)

BERITBUANA.CO, JAKARTA — Suasana khidmat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), sedikit berubah ketika Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengaku merasa canggung menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Alasannya sederhana, namun sarat makna: penghargaan itu disematkan langsung oleh kakak kandungnya, Presiden Prabowo Subianto.

“Saya terus terang saja merasa waktu saya diberitahu, saya merasa kurang nyaman. Karena Presiden kan kakak kandung sendiri,” kata Hashim kepada awak media, usai menerima penghargaan di Istana Negara.

Meski demikian, Hashim tidak menampik rasa syukur atas penganugerahan tersebut. Ia menuturkan, ini merupakan kali keempat dirinya mendapat tanda kehormatan dari negara. Sebelumnya, ia pernah dianugerahi penghargaan serupa di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali di era Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Kali ini, Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Hashim karena kiprahnya dalam pelestarian satwa langka dan kebudayaan. Selama dua dekade terakhir, Hashim dikenal aktif memperjuangkan konservasi satwa liar dan melestarikan budaya Nusantara.

“Saya kepingin untuk lebih mengabdi lagi, lebih berjasa lagi, karena banyak satwa liar kita yang terancam punah. Budaya Indonesia juga saya lihat semakin tergerus,” ujar Hashim.

Ia juga menyampaikan harapan agar Indonesia suatu hari bisa berdiri sejajar dengan negara-negara paling makmur di dunia melalui pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian budaya.

“Saya berharap Indonesia masuk ranking negara-negara yang paling kaya dan paling makmur, dan rakyat kita paling sejahtera di bumi ini. Itu harapan saya,” tambahnya.

Upacara penganugerahan kali ini dihadiri ratusan tokoh dari berbagai bidang. Pemberian tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 hingga 78/TK Tahun 2025. (Ery)