BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah menjalani beberapa kali pembahasan, DPR RI akhirnya sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR dalam forum rapat kerja bersama pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senin (25/8/2025)
Seperti diketahui, salah satu poin penting dalam RUU Haji dan Umroh ini yakni pemerintah dan parlemen menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan setuju.
Dalam rapat sebelumnya, Komisi VIIi
DPR RI mengundang sejumlah kementerian untuk mendengarkan pendapat mini fraksi terkait RUU perubahan ketiga atas UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.. Antara lain, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, KemenPAN-RB, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan rapat ini membahas beberapa poin yang menjadi konsentrasi pemerintah dan parlemen. Salah satunya soal pembagian kuota haji.
“Ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi 8, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” kata Marwan Dasopang dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan pembagian kuota haji masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 8 persen untuk haji khusus dan sisanya diberikan kepada jemaah haji reguler.
“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk regular. Pada dasarnya seperti itu,” katanya.
Selain pembagian kuota, Marwan menuturkan rapat dengan pemerintah ini juga membahas mengenai sejumlah aturan haji lainnya.
“Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan, pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri,” tutupnya. (Asim)