Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Buron Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by
Muhammad Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (19/8/2025). Riza berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina beserta subholding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023.

“Terhadap MRC (Muhammad Riza Chalid), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan DPO per 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan, Jumat (22/8/2025).

Penetapan DPO dilakukan setelah Riza tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dan tiga kali sebagai tersangka. Kejaksaan juga mengajukan red notice ke Interpol untuk memperluas pencarian.

“Belum (diterbitkan red notice). Prosesnya harus penetapan DPO lebih dulu, baru kemudian diajukan ke Interpol,” kata Anang lagi.

Diduga Rugikan Negara Rp285 Miliar

Riza Chalid merupakan salah satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar.

Hingga kini, Riza belum berhasil ditangkap karena sudah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Februari 2025, tak lama setelah anaknya, Muhammad Kerry Adrianto, ditahan Kejagung dalam kasus yang sama.

Awalnya, Riza diduga berada di Singapura, namun Kementerian Luar Negeri Singapura membantah. Belakangan, sejumlah informasi menguatkan dugaan keberadaannya di Malaysia.

Aset Disita

Selain mengejar Riza, penyidik Kejagung juga menelusuri aset-aset miliknya di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah disita untuk menutup kerugian negara.

Pada 14 Agustus 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan empat mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini, yakni BMW 5281, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, penyidik menyita lima mobil mewah lain milik Riza, termasuk Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz, ditambah sejumlah uang tunai.

“Barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar Bekasi, ada 2—3 di daerah Bekasi,” ucap Anang. (Ery)