BERITABUANA.CO, KUPANG – Taxpayers Charter merupakan langkah strategis, dalam membangun peradaban perpajakan yang moden.
Demikian disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda NTT, Kosmas D. Lana saat peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Forum Konsultasi Publik Provinsi NTT, di Harper Kupang, Rabu (20/8/2025).
Menurut Kosmas Lana, piagam ini bukan sekadar dokumen, melainkan simbol kemitraan yang menegaskan hubungan dua arah, negara berjanji memberikan pelayanan pajak yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Sedangkan wajib pajak berkomitmen melaksanakan kewajiban dengan benar, tepat waktu, dan penuh kesadaran,” jelas Kosmas Lana.
Dengan kata lain, tambah Kosmas Lana, Taxpayers’ Charter adalah wujud gotong royong modem, sebuah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Kontribusi pajak telah membiayai banyak hal penting, diantaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan,” kata dia.
Diakui Kosmas Lana, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk investasi bersama.
“Setiap rupiah yang kita setorkan, akan kembali kepada masyarakat dalam wujud kesejahteraan,” tambah Kosmas Lana.
Karena itu pihaknya mengajak semua Kanwil DJP Nusa Tenggara, para pelaku usaha, dan seluruh wajib pajak untuk memperkuat kolaborasi.
“Pemerintah wajib menjamin pelayanan pajak yang mudah, cepat, transparan, serta berintegritas, sementara masyarakat wajib mendukung dengan kepatuhan pajak yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab,” tegasnya.
Sedangkan Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayers’ Charter guna penguatan komitmen, dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Disamping itu, untuk meningkatkan hubungan saling percaya, antara wajib pajak dan DJP, dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak,” ujar Rimedi Tarigan.
Hal lainnya, lanjut Rimedi Tarigan, menyesuaikan dengan kelaziman dan praktek terbaik secara internasional.
“Selain Taxpayers’ Charter, hari ini juga dilaksanakan Forum Konsultasi Publik, untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, sehingga diperoleh kebijakan efektif dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” tandasnya. (iir)