Permen Menteri Ara Tentang MBR Rp14 Juta, Picu Gugatan ke Mahkamah Agung

by
Sejumlah warga dari berbagai daerah menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/8/2025). (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejumlah warga dari berbagai daerah menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/8/2025). Gugatan diajukan terkait Peraturan Menteri atau Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah mereka dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menilai aturan tersebut merugikan masyarakat miskin yang benar-benar berpenghasilan setara upah minimum. Ia menegaskan, dengan menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta, masyarakat miskin dipaksa bersaing dengan kelompok menengah atas untuk mendapatkan rumah subsidi.

“Kebijakan ini merampas hak masyarakat kecil. Rumah subsidi dari APBN justru berpotensi dinikmati orang kaya,” kata Teguh.

Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang secara tegas menyebut MBR adalah kelompok dengan keterbatasan daya beli.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, warga berpenghasilan Rp14 juta masuk kategori desil 9 alias sangat kaya.

Kini, Mahkamah Agung akan menilai apakah peraturan tersebut sah atau justru bertentangan dengan konstitusi dan prinsip perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah. (Ery)