Polres Lumajang Ungkap Berbagai Kasus Pencurian, Tersangka Ada yang Ditembak

by
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Lumajang. FOTO: ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, LUMAJANG– Polres Lumajang berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian yang berada di wilayah hukum ‘Kota Pisang’. Berbagai kasus yang dimaksud seperti pencurian sepeda motor milik mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif 2025 dari UIN Jember, Unej, STIA Pembangunan, Poltekes Jember, Unipar, UniLu, dan STKIP Lumajang.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan dalam kasus pencurian alat berat jenis wheel excavator merek Caterpillar tipe M313D, pencurian meteran air Perumdam Tirta Mahameru, hingga pengungkapan kasus pencurian dengan pemeberatan (Curat) yang terjadi di desa Bades Tabon, Pasirian, Lumajang.

Tidak hanya pencurian, Polres Lumajang yang dipimpin oleh AKBP Alex Sandy Siregar ini juga mengungkap dan mengamankan kasus dugaan pemeresan kepala desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Lumajang berhasil menangkap beberapa pelaku yang juga menjadi tersangka yakni BS, warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP, warga Desa Sukosari (pencurian meteran air). Selanjutnya, SMN warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso (Pencurian dilokasi KKN).

Lalu, FA warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SB warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, serta AM warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang (Dugaan pemerasan kepala desa) dan tersangka ST alias Sutikno, MNF, dan SF (DPO) (kasus curat di desa Bades).

“Kami tegaskan, Polres Lumajang tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya pemerasan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex dalam Konfrensi Pers di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).

Selanjutnya, dalam kasus curat, Kapolres menyampaikan hal yang sama. “Dua pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan terus memburu pelaku yang belum tertangkap sampai tuntas,” tegas Alex.

Dalam kasus ini, aparat juga menghadiai tersangka ST dengan timah panas karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan. “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Tim)