BERITABUANA.CO, MEDAN – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu & puluhan ribu butir pil ekstasi di Jl. Lintas Sumatera, dusun I, Desa Orika, Kec. Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Rabu (30/7/2025) tengah malam.
“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang tpada tanggal 30 Juli 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29.976 gram dan 20.000 butir pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilisnya di Medan, Kamis (7/8/2025).
Dari pengungkapan ini petugas turut mengamankan 2 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar.
“Tersangka ada dua, atas nama DC (44) dan MEP (22),” kata dia.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yakni Hp, 1 unit mobil, koper, tas dan uang tunai sebesar Rp4,5juta.
“Barang bukti di luar sabu juga turut diamankan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapannya adalah pihaknya mendeteksi adanya peredaran jaringan narkotika yang dilakukan penyelidikan sebelumnya yaitu pada tanggal Jumat 21 Februari 2025 lalu di Jalan Sei. Mencirim.
“Ini rangkaian ya, didapati informasi pengiriman sabu dan pil ekstasi yang akan dilakukan di lintas Sumatera. Ini akan melintas dan diedarkan di Medan,” bebernya.
Ia mengungkapkan, penangkapan ini di luar wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Tetapi karena narkotika sifatnya transnasional lintas batas, maka ini menjadi bagian penegakkan hukum yang ekstraordinary. Kita selalu berupaya sebelum masuk Medan, kita bisa melakukan intervensi dan penangkapan sampai dengan penindakan guna mengurai jaringan narkoba di Medan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) JO Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009.
“Ancamannya hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.(CS)