OJK Waspadai Pinjol Ilegal Luar Negeri, Konsultan Kuangan: Deteksi Dini Berbasis AI

by
Ilustrasi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa peluang pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dari luar negeri untuk beroperasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Kondisi ini dipicu oleh masifnya perkembangan teknologi digital dan akses internet tanpa batas, serta diperparah oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut minimnya pemahaman masyarakat terhadap legalitas entitas peminjam menjadi celah bagi pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Menanggapi hal tersebut, konsultan keuangan Asep Dahlan menilai fenomena pinjol ilegal lintas negara tidak hanya menjadi ancaman bagi keuangan pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Masalahnya bukan sekadar akses internet yang bebas. Ini tentang ketertinggalan literasi keuangan yang tak kunjung dibenahi secara sistematis, terutama di daerah,” kata Asep Dahlan melalui keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Asep Dahlan menambahkan, banyak masyarakat masih belum mampu membedakan platform pinjol legal dan ilegal. Akibatnya, mereka mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa memahami risiko hukum dan kerugian finansial yang mengintai.

Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong OJK dan kementerian terkait untuk tidak hanya fokus pada pemblokiran server atau aplikasi ilegal, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan (AI) guna memantau aktivitas keuangan digital mencurigakan, khususnya dari luar negeri.

“Perlu dibentuk satuan tugas lintas institusi yang bekerja secara proaktif, bukan sekadar reaktif. Kolaborasi dengan penyedia platform dan operator seluler juga penting untuk menutup akses ke situs dan aplikasi tak berizin,” ujarnya lagi.

Selain itu, Asep Dahlan menilai literasi keuangan digital perlu ditanamkan sejak dini. Edukasi harus dikemas dengan pendekatan yang relevan, berbasis media sosial dan bahasa yang mudah dipahami generasi muda.

“Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi korban kejahatan keuangan digital lintas negara. Dampaknya bukan hanya ke individu, tapi juga ke stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang,” ujar pendiri Dahlan Consultant tersebut.

OJK mencatat, hingga pertengahan 2025, lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal telah diblokir. Namun, praktik ilegal terus bermunculan, termasuk dari entitas luar negeri yang memanfaatkan celah hukum dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman online. (Ery)