Bareskrim Tidak Tahan 3 Tersangka Pengoplosan Beras Karena Kooperatif

by
Konprensi pers Bareskrim. polri. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri belum menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan memperdagangkan beras premium tak sesuai mutu dan klaim pada label kemasan, karena selama proses penyidikan sampai tadi, mereka sangat kooperatif.

“Untuk penahanan kita belum lakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Kabareskrim Polri, Jakarta. Kamis (1/8/2025).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka dari perusahaan/ pridusen beras, PT FS, yaitu Direktur Utama (KG), Direktur Operasional (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT FS (RP).

Helfi Assegaf, yang juga Ketua Satgas Pangan Polri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan tersangka lewat surat yang akan dikirimkan, Jumat (1/8/2025) hari ini.

“Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya. Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Jadi tiga hari ke depan yang bersangkutan hadir,” ucapnya.

Adapun yang dipanggil nantinya tidak hanya tersangka, tapi termasuk saksi dan pelapor juga akan hadir.

Helfi menjabarkan, modus operandi pelaku usaha adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Saat melakukan penyidikan lanjutan, Bareskrim menemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT FS menjadi pedoman dalam melakukan produksi beras baik premium maupun medium. Isinya adalah standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Kualiti Kontrol dan Direktur Operasional PT FS.

Dari temuan dokumen tersebut ditemukan bahwa PT FS tidak memperhitungkan penurunan mutu beras dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.

Kemudian, penyidik juga menemukan dalam minute of meeting pada 17 Juli 2025 adanya instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan broken beras patahan.

“Minute of meeting pada tanggal 17 Juli 2025 terkait dengan instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan broken beras patahan dari 14% sampai dengan 15% menjadi 12%,” ucap Helfi.

Temuan ini yang kemudian meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka. (Kds)