BERITABUANA.CO, JAKARTA – Konsultan keuangan Asep Dahlan mengkritik rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan nasabah yang menyimpan dana dalam jangka panjang tanpa aktivitas transaksi.
“Rekening yang tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak nasabah yang memang menyimpan dana darurat atau investasi jangka panjang di rekening tertentu tanpa perlu melakukan transaksi rutin,” ujar Asep Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025).
PPATK sebelumnya menyatakan tengah mengkaji kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening “‘tidur”‘ sebagai upaya mendeteksi potensi tindak pidana pencucian uang atau aktivitas keuangan mencurigakan lainnya. Namun, Asep Dahlan menilai pendekatan tersebut terlalu reaktif dan tidak proporsional terhadap risiko yang ingin dikendalikan.
Ia menegaskan, lembaga keuangan harus mengedepankan asas kehati-hatian tanpa serta-merta mengganggu hak kepemilikan masyarakat atas uang mereka. “Kalau rekening pribadi yang sah dan bersih ikut diblokir hanya karena dianggap nganggur, itu justru membuka peluang gugatan hukum terhadap PPATK maupun perbankan yang bekerja sama,” kata Kang Dahlan –sapaan akrab pendiri Dahlan Consultant itu.
Perlu Sosialiasi Memadai
Dahlan juga menyoroti perlunya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan diterapkan. Menurut dia, edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat tidak salah paham atau panik dengan kebijakan yang menyentuh ranah privat keuangan.
Ia menyarankan agar PPATK dan otoritas perbankan lebih fokus pada penguatan sistem deteksi berbasis algoritma transaksi mencurigakan dibanding langkah pemblokiran massal berdasarkan durasi pasif semata.
“Teknologi sudah cukup canggih untuk memantau aktivitas tidak wajar tanpa harus menghukum semua rekening yang sepi transaksi. Kalau tidak hati-hati, bisa muncul distrust terhadap sistem perbankan kita,” ujar Asep Dahlan.
PPATK belum merilis rincian final terkait parameter rekening pasif yang dimaksud, termasuk apakah kebijakan ini akan berlaku universal di seluruh jenis rekening perbankan atau hanya segmen tertentu.
Kritik dari berbagai pihak, termasuk pelaku keuangan seperti Asep Dahlan, mengindikasikan pentingnya pendekatan yang proporsional dan transparan sebelum kebijakan semacam ini diimplementasikan secara luas.
Penjelasan PPATK
Mendapat hujanan kritik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan. Kata dia, kriteria dormant (tidak aktif) pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank.
Dia juga menerangkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya lagi.
Ivan menjelaskan rekening dormant yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Sebab menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ucapnya.
Ivan mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Dia menyinggung dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan seraya juga menjamin jika mau mengaktifkan (rekening yang diblokir), tinggal hubungi banknya atau ke PPATK, dan rekening serta uang 100 persen aman dan tidak berkurang. (Ery)