Kejagung Isyaratkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Sritex

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) hingga kini masih terus berlanjut. Meski tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 11 tersangka, namun kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru berpeluang besar. Bahkan informasi yang diperoleh mengisyaratkan adanya tersangka baru yang lebih dari satu orang.

“Penyidikan kasusnya in ikan masih belum tuntas, tunggu saja perkembangan selanjutnya, mungkin bakal ada lagi,” ungkap salah seorang sumber di Kejagung, Rabu (30/7/2025), di Jakarta.

Terkait hal itu, tim penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi, masing-masing adalah :

1. TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB.
2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3. HA selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa.
4. VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.
5. VH selaku Direktur PT Atradius.
6. PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.
7. MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng.
8. NH selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
9. MAN selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
10.DWY selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
11GSI selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
12. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024.
13. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Anang Supriatna menegaskan, ketigabelas orang saksi tersebut diperiksa terkait adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

“Jadi, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang menandaskan.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru pasca pemeriksaan ke-13 orang saksi tersebut, Kapuspenkum meminta agar menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.

“Setiap kemungkinan pasti ada saja, semua itu tergantung bagaimana hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik,” jawab Anang singkat.

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan sebelas orang tersangka, masing-masing adalah:

1. Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex
2. Babay Farid Wazadi, Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022
3. Pramono Sigit, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021
4. Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025
5. Supriyanto, Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
6. Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019
7. Benny Riswandi, Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024
8. Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020
9.Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex
10.Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Korporasi dna Komersial PT BJB tahun 2020
11.Zainudin Mapa, Dirut PT Bank BKI tahun 2020

Menurut penyidik, akibat kasus pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut berdasarkan hasil dari perhitungan pemberian kredit tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), dan Bank DKI. Dengan perincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57. Oisa