Wamenkumham Bantah RUU KUHAP Hambat KPK, Singgung Pasal Pengecualian Khusus

by
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, DEPOK — Pemerintah menepis kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi menggerus kewenangan lembaga antirasuah. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam draf yang akan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“RUU KUHAP tidak akan pernah menghalangi kerja-kerja pemberantasan korupsi,” ujar Eddy Hiariej dalam pernyataannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Pernyataan ini merupakan tanggapan langsung atas 17 poin kritik yang sebelumnya dirilis oleh KPK. Lembaga itu menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Eddy meminta publik untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Ia menegaskan bahwa proses legislasi masih berjalan di DPR dan semua pasal yang dipersoalkan belum bersifat final. Ia juga menekankan bahwa ruang partisipasi publik tetap terbuka.

“Saya yakin DPR akan kembali membuka ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Pasal Pengecualian untuk KPK

Untuk menepis kekhawatiran yang berkembang, Eddy membeberkan adanya klausul pengecualian dalam draf RUU KUHAP yang secara eksplisit tidak berlaku bagi KPK. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa draf tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

“Contohnya, ketentuan soal koordinasi pengawasan penyidikan oleh Polri itu tidak berlaku bagi penyidik Kejaksaan, KPK, maupun TNI,” jelasnya.

Ia menambahkan, posisi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap diakui, dan tidak akan tunduk pada ketentuan umum dalam KUHAP yang tengah disusun ulang.

Namun demikian, pernyataan ini belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran yang diajukan KPK. Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 327 tentang ketentuan peralihan. KPK menilai pasal tersebut membuka celah bagi interpretasi yang bisa membuat proses penyidikan mereka tunduk pada aturan KUHAP secara umum, dan bukan pada UU KPK.

Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, bahkan menyebut pasal-pasal bermasalah itu bisa menjadi “pintu masuk bagi tersangka untuk lolos dari jerat hukum.”

Kini, setelah pemerintah memberikan klarifikasi, sorotan publik beralih ke DPR: akankah pasal-pasal pengecualian yang diklaim Wamenkumham benar-benar menjawab seluruh kekhawatiran KPK? Atau justru membuka babak baru dalam tarik-ulur pembaruan hukum pidana nasional? (Ery)

No More Posts Available.

No more pages to load.