BERITABUANA.CO, MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan & Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban seorang wanita lanjut usia bernama Amima Agama (72) di kediamannya Jalan Balai Desa No. 42, Kecamatan Helvetia pada Sabtu (19/7/2025) lalu.
“Kita menyaksikan di tempat ini pada Sabtu 19 Juli 2025 ditemukan jenazah atas nama Amima Agama (72) yang dalam kondisi terdapat luka cukup parah kemudian rumah juga dalam kondisi berantakan,” Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di TKP, Medan Helvetia, Jumat (25/7/2025).
Ia mengungkapkan, tersangka berinisial RL alias Iwan (41) mekanik CCTV yang telah bekerja di rumah korban sejak tahun 2016.
“Pelaku atas nama RL alias Iwan (41) ditangkap di daerah Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB,” katanya.
Gidion menerangkan, kasus bermula saat korban memanggil tersangka untuk memperbaiki CCTVnya. Kemudian tersangka hendak meminjam sejumlah uang namun ditolak oleh korban.
“Karena korban menolak, tersangka langsung melakukan pengancaman dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan scientific terhadap tubuh korban, meninggal akibat dari kekurangan oksigen dan pendarahan yang berlebihan.
“Yaitu terdapat luka menganga di leher Karena digorok menggunaka pisau cutter dan bengkak di wajah akibat dibenturkan ke lantai agar tidak teriak,” tukasnya.
Selain tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Medan & Polsek Helvetia turut menganankan barang bukti bantal dengan bercak darah, pisau cutter, obeng, baju korban dan baju pelaku.
“Ada pula benda yang dicuri dari korban yakni perhiasan emas dan uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing,” bebernya.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dengan konstruksi Pasal pemberatan yaitu Pasal 339 KUHP melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud untuk menghilangkan perbuatan pertama maupun menghilangkan barang bukti.
“Sehingga Pasal konstruksi 339 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau penjara 20 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili keluarga korban (AA) mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan.
“Apa yang menjadi doa kami, kasus yang menimpa oma kami akhirnya terjawab. Terimakasih kepada abang-abang dari Unit Jatanras, Resmob dan Polsek Helvetia. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Kapolrestabes Medan & Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” ucapnya.
Ia berharap, tersangka RL alias Iwan dapat dihukum dengan berat sesuai dengan perbuatannya.
“Saya berharap pada sidang nanti pelaku dapat dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya terhadap oma kami,” pungkasnya.(CS)