Habib Aboe Apresiasi Operasi Polda NTT dan Desak Transparansi Kasus Eks Kapolres Ngada

by
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi (tengah) saat melakukan kunjungan kerja komisi ke NTT. (Foto: Humas DPP PKS)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan apresiasi terhadap capaian Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur atau NTT, dan menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai penegakan hukum dan transparansi kelembagaan.

Berbicara usai pertemuan dengan jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, Kamis (24/7/2025), pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menilai pelaksanaan Operasi Pekat Turangga yang digelar Mei lalu sebagai contoh keberhasilan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Ini adalah capaian luar biasa dari Polda NTT. Operasi Pekat Turangga menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.

Operasi tersebut tercatat berhasil menangani 92 kasus premanisme dan tindak kejahatan lainnya, serta menggagalkan peredaran zat berbahaya jenis poppers dengan barang bukti mencapai 14.000 botol.

Menurut Habib Aboe, temuan itu mencerminkan pergeseran tren distribusi narkotika ke wilayah timur Indonesia. “NTT bukan lagi sekadar jalur lintasan. Ia sudah mulai menjadi target distribusi. Penindakan tegas seperti ini harus terus diperkuat,” tambahnya lagi.

Namun, Habib Aboe juga menyoroti persoalan lain yang dinilainya belum ditangani secara tuntas, yakni kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS. Ia mendesak adanya kejelasan dan transparansi atas penanganan kasus tersebut.

“Ini menyangkut integritas institusi Polri. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama ketika pelaku adalah bagian dari aparat sendiri,” ujarnya.

Penyitaan Tanah

Kritik juga diarahkan Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I itu, kepada Kejaksaan Tinggi NTT, khususnya terkait penyitaan tanah seluas hampir 100.000 meter persegi milik keluarga Konay. Tanah tersebut sebelumnya telah diputus secara sah oleh pengadilan sebagai milik keluarga sejak 1997. Habib Aboe mempertanyakan legalitas dan prosedur penyitaan oleh kejaksaan.

“Saya ingin tahu apakah penyitaan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah Kejati NTT menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah?” tanyanya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kejati dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan status tanah tersebut secara sah dan administratif.

“Apakah ada bukti sah dari BPN? Apakah sudah ada konfirmasi dari DJKN bahwa itu benar Barang Milik Negara? Ini harus jelas. Penegakan hukum harus akuntabel, bukan represif,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap mitra kerja sektor hukum dan keamanan. Komisi III DPR RI dijadwalkan melanjutkan dialog dengan elemen penegak hukum lainnya guna mengevaluasi kinerja dan memastikan supremasi hukum ditegakkan secara adil dan transparan. (Ery)