Usulan Cak Imin Kepala Daerah Ditunjuk Pusat Dipilih DPRD, Komisi II: Masih Terbuka Didiskusikan

by
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda merespon usulan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin ) yang mengatakan kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Rifqi menyatakan, usulan tersebut menjadi opsi yang terbuka untuk pemilihan umum (pemilu) pada masa depan.

Pasalnya, kata dia, konstitusi mengamanatkan seperti itu, maka kemudian opsi-opsi itu menjadi sangat terbuka.

Dia berpendapat, pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih dalam koridor konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam UUD 1945 hanya diatur soal pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD setiap lima tahun sekali. Sedangkan untuk kepala daerah, hanya dijelaskan bahwa pemilihannya dilakukan secara demokratis,” kata Rifqi kepada wartawan di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia menjelaskan, tidak ada klausul terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

Kemudian Rifqi mengatakan, frasa “demokrasi” dalam UUD 1945 bisa dimaknai sebagai demokrasi secara langsung maupun tidak langsung. Baca berita tanpa iklan.

“Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai direct demokrasi atau indirect demokrasi,” ujar Rifqi.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa usulan Cak Imin tersebut masih dapat didiskusikan. Meskipun setiap sistem pemilu pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

“Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” ujar Rifqi.

“Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisasi masalah revisi undang-undang pemilu ke depan,” kata politikus Partai Nasdem itu menambahkan.

Dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung. (Asim)