Perayaan HUT RI ke-80 di Jakarta, Legislator: Masih Sebagai Ibu Kota

by
Ketua Komisi Ii DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perayaan HUT RI ke-80, harus digelar di Jakarta. Karena sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

“Secara yuridis, normatif, Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Rifqi mengatakan sampai saat ini belum terdapat Keputusan Presiden (Keppres) yang memutuskan IKN sebagai Ibu Kota Negara. Meskipun, kata dia, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menyatakan IKN sebagai Ibu Kota Negara.

“Pengaktifan atau aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden. Sampai sekarang keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Perayaan HUT RI di Jakarta tidak memerlukan biaya yang berlebih. Terlebih, menurut Rifqi, saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Perayaan di IKN kalau kita rujuk pada perayaan perayaan yang pernah dilakukan di sana, tentu akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” katanya.

“Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktifitas di Jakarta,” imbuh dia. (Kds)