Legislator Sebut Kemlu dan KBRI Bebaskan WNI di Myanmar, Prestasi Diplomatik

by
Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri memuji keberhasilan Kementerian Luar negeri (Kemlu), dan jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon membebaskan warga negara Indonesia berinisial AP yang ditahan di Myanmar. Menurutnya, hal ini merupakan prestasi diplomatik yang luar biasa mengingat kompleksitas situasi politik di negara tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang tulus kepada jajaran Kemenlu yang membebaskan WNI kita dari vonis 7 tahun penjara. Ini adalah sebuah capaian penting dalam diplomasi Indonesia,” ujar Farah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dalam penilaian Farah Puteri, keberhasilan Kemlu dan jajaran KBRI Yangon membebaskan AP ini merupakan
cerminan kolaborasi nyata antar lembaga.

Keberhasilan membebaskan AP menjadi contoh konkret sinergi antara eksekutif, legislatif, serta kementerian dan lembaga terkait yang bekerja secara terpadu.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antarlembaga negara demi kepentingan bangsa,” tegasnya.

Farah memandang keberhasilan diplomasi ini sebagai sebuah momentum strategis yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan bilateral dengan Myanmar.

Menurutnya, terbukanya jalur komunikasi yang efektif dengan otoritas Myanmar saat ini adalah aset berharga.

Farah berkomitmen bahwa Komisi I akan terus mengawal kebijakan luar negeri pemerintah dan memperjuangkan perlindungan bagi seluruh WNI, di manapun mereka berada.

“Tugas kami belum selesai. Komisi I DPR akan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal dan memastikan negara hadir untuk melindungi setiap WNI, di manapun mereka berada,” kata Farah

Diketahui langkah Kemlu RI berhasil memulangkan WNI berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang ke Indonesia usai Kemlu RI meminta amnesty kepada pihak berwenang Myanmar.

Pihak Kemlu RI menjelaskan, pasca
vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP.

Bahkan, Kemlu RI dan KBRI Yangon menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata. (Asim)