BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera dibahas demi terwujudnya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja rumah tangga.
Dirinya berpendapat, RUU yang tengah dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sangat diperlukan. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diskriminatif terhadap PRT lantaran hanya memasukkan definisi pekerja bagi mereka yang melakukan pekerjaan di sektor barang dan jasa.
“Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” kata Willy dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Politikus dari Fraksi Nasdem ini juga memandang hal tersebut sangat esensial mengingat hak-hak pekerja yang adalah hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Itu sudah fundamental problem. Jadi mereka cuma dilindungi oleh Permenaker,” serunya.
Willy juga mengatakan RUU PPRT sangat lah minimalis karena tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“RUU PPRT boleh dibilang dia lex specialis karena dia memiliki bentuk yang hampir mirip dengan UU TPKS, tapi yang paling fundamental kita cuma ingin memberikan perlindungan,” ucapnya.
Pasalnya, diakui Willy terdapat persoalan yang masih diperdebatkan terkait domain dari RUU PPRT, seperti perilaku eksploitasi terhadap tenaga kerja pekerja rumah tangga yang tidak dianggap sebagai urusan publik, tetapi urusan orang per orang atau rumah tangga per rumah tangga.
“Ini dibentengi oleh tingginya dan tebalnya urusan domestik, sehingga kita undang kawan-kawan dulu untuk duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata nantinya,” kata mantan Wakil Ketua Baleg DPR ini.
Untuk itu, Willy mengingatkan pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto agar RUU tersebut rampung dalam tiga bulan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025.
Bahkan, bila mengacu pada target waktu tersebut sedianya RUU PPRT rampung pada 1 Agustus 2025.
“Kalau mendukung kan, jangan lain di bibir lain di hati. Kita kan mengkonfirmasi orang sederhana saja, di tindakan. 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa, tapi satu tindakan bisa merubah apapun,” pungkasnya. (Jal)