Lagi, Kejagung Dalami Dugaan Suap Lain Zarof Ricar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

by
by
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Foto: dok/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan suap yang melibatkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmad. Kali ini kasus dugaan suap yang terjadi saat penanganan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Kasusnya terungkap setelah Kejagung menemukan data-data serta uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat melakukan penggeledahan dirumah Zarof Ricar beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengakui, selain menetapkan tersangka terhadap Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (LR) serta Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

“Tersangka II dalam perkara perdata hak waris memutus sepihak kepada kuasa hukumnya OC Kaligis, kemudian OC Kaligis menggugat tersangka II, dan bergulir sampai proses kasasi, lalu II meminta bantuan Zarof melalui Lisa,” ujar Harli Siregar saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum’at (11/7/2025) petang, di Jakarta.

Harli menjelaskan, dari sanalah disepakati, kalau untuk penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Dengan catatan, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis hakim dan Rp 1 miliar sebagai fee kepengurusan perkara. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar.

Apakah ada kaitannya pemeriksaan terhadap Herri Swantoro oleh Kejagung beberapa waktu lalu dengan perkara ini, dimana saat diperiksa Ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harli tidak menjelaskan secara detail.

Namun Harli hanya mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Heri Swantoro apakah ada kaitannya dengan suap atau dengan perkara ini, masih belum ter-informasi. Dimana nantinya untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap para majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pastinya akan dimintai keterangan, dan akan dikonfirmasi apakah sudah terima atau belum, benar tidak dia yang menanggani perkara ini, pernah tidak bertemu dengan ZR dan LR”, tandas Kapuspenkum.

Seperti diketahui, saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain oleh kejagung. Sementara, untuk tersangja Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit tidak dilakukan penahanan. Oisa