Gubernur Melki Laka Lena Sebut Potensi TORA di NTT Capai 75 Ribu Hektar

by
Gubernur Melki Laka Lena saat membuka kegiatan Rakor GTRA. (iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) mencapai 75.354,04 hektar, yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Demikian dikatakan Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat membuka Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT, Kamis (10/7/2025).

Ia yang juga Ketua GTRA NTT menyebutkan, dari luasan tersebut yang sudah ditindaklanjuti untuk legalisasi aset sampai dengan tahun 2024 seluas 22.785,35 hektar, dan yang belum ditindaklanjuti seluas 52.568,69 hektar.

“Potensi TORA di NTT juga memiliki sumber dari Tanah Transmigrasi sebanyak 3.560 bidang, yang tersebar di 11 Kabupaten pada 21 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT),” tegas dia.

Dari potensi tersebut, tambah Melki Laka Lena, yang sudah ditindaklanjuti legalisasi aset sampai dengan tahun 2024 sebanyak 640 bidang dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 2.920 bidang.

“Tim GTRA memiliki peranan penting menindaklanjuti potensi TORA dari potensi-potensi tersebut, dengan kegiatan Penataan Aset dan selanjutnya diikuti kegiatan Penataan Akses,” pinta dia.

Untuk itu Melki Laka Lena berharap, rapat ini dapat merumuskan strategi percepatan legalisasi aset dan redistribusi tanah, serta menyusun rencana pengembangan penataan akses.

Sementara Kakanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas mengajak untuk terus memperkuat sinergi, dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Saya juga mengajak untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, menyusun strategi penataan akses secara konkret dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, dukungan modal, dan infrastruktur penunjang,” ungkapnya.

Vivi Ganggas berharap, pelaksanaan Rapat GTRA Provinsi NTT dapat menjadi forum strategis, untuk mengintegrasikan peran seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Mari bekerja sama menuju tujuan bersama, Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTT,” ajaknya.

Sebelumnya Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Ludgardis Blitanagy dalam laporannya, menyampaikan, tujuan kegiatan ini diantaranya, meningkatkan sinergi dan komitmen yang solid antar instansi pemerintah, lembaga terkait, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Menyatukan data dan rencana yang akan dilaksanakan dalam Tim GTRA,” tambahnya.

Disamping itu, ungkap dia, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam percepatan proses redistribusi tanah, baik dari pelepasan kawasan hutan maupun tanah transmigrasi. (iir)