Pemerintah Wacanakan Rumah Subsidi 18 m², Praktisi Properti: Kebijakan Keliru

by
Pemerintahan. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok wacana penyusutan standar minimum rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi. Namun, rencana ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk praktisi properti yang menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan berpotensi mengorbankan kesehatan fisik serta mental penghuni.

Ferry Salanto, Senior Associate Director di Colliers Indonesia, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025) menegaskan bahwa hunian seluas 18 meter persegi jauh dari kata layak.

“Hunian hanya 18 meter, kebayang nggak sih dari sisi kesehatan dan kesehatan mental juga? Menurut kami, ini bukan solusi tepat untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ujarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran minimum rumah subsidi yang ideal adalah 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Alih-alih memangkas luasan bangunan, Ferry menekankan pentingnya pembenahan skema pembiayaan rumah subsidi. “Pemerintah sebaiknya fokus memperbaiki aspek pembiayaan dan memberikan insentif kepada pengembang agar tidak terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu,” kata Ferry.

Mengenai harga ideal rumah subsidi, Ferry tak memberikan angka pasti. Namun, ia mengingatkan bahwa acuan yang relevan bisa diambil dari prinsip perbankan, yakni alokasi maksimal 30 persen dari pendapatan bulanan untuk angsuran rumah. “Sisanya untuk kebutuhan hidup dan tabungan. Ini sudah menjadi konsensus di sektor keuangan,” jelasnya.

Wacana penyusutan ukuran rumah subsidi ini menambah deretan polemik terkait akses hunian layak di tengah keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah diminta cermat agar tidak melahirkan kebijakan yang justru menciptakan ketimpangan sosial baru. (Ery)