Pulau Kecil Dijual, Rina Sa’adah Minta Pemerintah Tindak Tegas

by
Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa'adah (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Memang sangat memprihatikan dan disayangkan jika benar informasi tentang penjualan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia. Terkait informasi ini dan jangan sampai terjadi, maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harus turun tangan segera bertindak tegas demi menjaga kedaulatan wilayah negara kita.

Bukan apa-apa, penjualan pulau kecil secara ilegal jelas melanggar hukum, membahayakan kedaulatan negara termasuk merugikan potensi ekonomi nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah menegaskan, Kementerian KKP harus bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap siapa pun pelaku penjualan pulau kecil sehingga tidak terulang kembali.

“Pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di kawasan perbatasan dan pulau terluar, memiliki nilai strategis sekaligus potensi besar dari sisi sumber daya alam dan pariwisata. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat(4/6/2025).

Informasi tentang penjualan pulau kecil ini diketahui baru-baru ini muncul melalui situs daring privateislandsonline.com. Dan juga sudah menjadi perbincangan publik. Di sana ada informasi keberadaan empat
pulau kecil tak berpenghuni di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare), dan Pulau Nakok (815 meter persegi).

Rina Sa’adah dari Fraksi PKB DPR RI menilai, penjualan pulau kecil bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan memiliki implikasi serius.

“Ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara, merusak ekosistem laut, mengabaikan hak masyarakat lokal, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujarnya.

Rina merujuk pada Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 18/2021 yang menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 m² atau yang termasuk dalam gugus pulau kecil terluar dan belum dikuasai oleh pihak mana pun, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, Komisi IV DPR mendesak KKP berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, mengingat proses penjualannya dilakukan melalui platform digital.

“Kita tidak bisa membiarkan pulau-pulau kecil dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Investigasi sangat penting untuk mengungkap siapa aktor di balik penjualan ini,” tegas Rina.

Selain itu, Rina meminta KKP melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia serta memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Pulau-pulau kecil harus diawasi secara ketat, karena menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya maritim kita,” ucap dia. (Asim)