BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita uang sebanyak Rp1,37 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022, Rabu (2/7/2025), di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan terhadap 12 terdakwa korporasi yang terbagi dalam dua grup besar, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.
Menurutnya, tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan seluruh dana saat ini telah diamankan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI.
Dana tersebut, katanya, berasal dari uang titipan enam perusahaan yang sebelumnya telah menyetorkan dana pengganti ke negara.
Sebelumnya Ke-12 korporasi tersebut sempat mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai bagian dari proses kasasi, uang yang telah dititipkan oleh enam perusahaan tersebut kemudian disita secara sah dan menjadi bagian dari Tambahan Memori Kasasi untuk dijadikan pertimbangan oleh Hakim Agung.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kasus ini mengakibatkan kerugian negara dan keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp5,83 triliun.Dari Grup Musim Mas Rp4,89 triliun dan Grup Permata Hijau Rp937,5 miliar.
Dari 12 terdakwa korporasi, ada enam diantaranya telah menitipkan dana ke rekening penampungan PT Musim Mas sebesar Rp1,18 triliun. Sedangkan lima perusahaan dari Grup Permata Hijau (termasuk PT Nagamas Palm Oil Lestari dan PT Pelita Agung Agrindustri), telah menyetorkan uang sebesar Rp186,43 miliar.
Ditegaskan Harli Siregar, bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Seluruh uang yang telah disita menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi. Dan kami berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan uang tersebut sebagai kompensasi untuk kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” kata Harli.
Adapun perusahaan dari Grup Musim Mas, yakni PT Musim Mas PT Inti benua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, lPT Musim Mas – Fuji, Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Sedangkan Perusahaan dari Grup Permata Hijau adalah PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis nasional dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar di industri kelapa sawit. Oisa