BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ojek online roda dua telah selesai dikaji dan siap untuk diterapkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Hubdat Aan Suhana dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/6/2025).
Aan menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan empat aplikator, mitra aplikator, serta perwakilan pengemudi ojek online yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada 20 Mei lalu.
“Terkait tuntutan soal tarif, kami sudah melakukan kajian dan hasilnya sudah final. Kenaikan tarif akan diberlakukan sesuai dengan tiga zona wilayah yang telah ditentukan, dengan besaran kenaikan bervariasi antara 8 persen hingga 15 persen,” kata Aan.
Meski sudah mendapat persetujuan dari para aplikator, Aan menyebut pihaknya akan kembali memanggil para penyedia aplikasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan tarif baru ini.
Sementara itu, mengenai rencana pemotongan biaya layanan sebesar 10 persen, Kemenhub mengaku masih dalam tahap pengkajian. Sehingga, dirinya meminta waktu untuk melakukan survei dan kajian tersebut.
“Kami sedang mengkaji dan melakukan survei mendalam. Dalam ekosistem ojek (transportasi) online, ada lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku UMKM yang terlibat. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, semua akan kita akomodir,” terang Aan.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, seiring arahan Menteri Perhubungan untuk tetap menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang telah membuka banyak lapangan pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menyinggung terkait kebijakan pemotongan 20 persen oleh aplikator, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 101 Tahun 2022 dan PM 12 Tahun 2019.
“Memang belum diatur secara spesifik mengenai sanksi dalam regulasinya. Namun kami dapat memberikan rekomendasi kepada aplikator jika ditemukan pelanggaran terhadap batas pemotongan tersebut,” tutupnya. (Jal)