BERITABUANA.CO. JAKARTA – Sejak diterbitkannya Undang-Undang No.29 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009, hingga saat ini tahun 2025, sudah 16 tahun diundangkan peraturan tersebut, pemerintah belum.juga melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan truk ODOL yang melanggar baik administratif maupun pidana secara konsistan. Kendalanya ada beberapa faktor yang menghambat penuntasannya.
Sebut saja kendalanya, kurang solidnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga Tetkait dan Kepolisian serta pemerintah daerah yang kurang mendukung penertiban ODOL dengan setengah hati, disamping tidak efektifnya lagi jembatan timbang yang disediakan untuk penertiban, karena pengemudi sudah beraliih menggunakan jalan tol yang tidak terdeteksi oleh alat pengukur berat tonase kendaraan.
Itulah benang merah kendala yang dihadapi Kementerian Perhubungan selaku Regulator, penggagas utama dalam penertiban ODOL sesuai amanat UU-LLAJ.
“Alhamdulillah setelah mendapat dukungan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, berkomitmen ketat mengawal implementasi zero ODOL hingga tercapai penuh pada tahun 2026, sesuai target nasional,” tutur Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi kepada awak media termasuk beritabuana.co yang tergabung dalalam Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) dalam obrolan santai bulanan membahas topik terkini, berlangsung.di Habitate Jakarta.
Dihadiri Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungsn Darat, Dirut Jasa Marga dan stakeholder terkait, Menhub Dudy menyebutkan pihaknya hanya menjalankan peraturan yang sudah ada, tidak membuat peraturan baru. “Setelah bersatu padunya semua instansi yang terlibat dalam penindakan ODOL, soal urusan keselamatan, tidak ada toleransi lagi. Nyawa manusia tidak bisa diukur dengan perhitungan ekonomi semata, tspi aturan hukum yang sudah ada wajib kita tegakan,” tandasnya.
“Kalau kita menunda lagi penegakan ODOL dengan pertimbangan industri dan ekonomi, mau berapa banyak lagi korban berjatuhan di jalan raya,” tutur Menhub Dudy, seraya menyebutkan belum hilang dari ingatan, baru-baru ini saja terjadi, sebelas nyawa manusia mati sia-sia karena kecelakaan kendaraan truk ODOL yang tidak menaati aturan.
Mengutip data dari Jasa Raharja, ungkapnya, pada tahun 2024 korban kecelakaan yang melibatkan truk ODOL sebanyak 27.337 kejadian, dan tahun 2025 ini, korban meninggal dunia sekitar 6.000 orang.
“Dengan melihat angka kecelakaan yang menimbulkan luka berat, cacat fisik hingga meninggal dunia, sudah cukup banyak, apakah masih pantas menunda lagi pemberantasan Odol,” ucap Menhub Dudy.
Menurutnya, ada banyak pihak yang mencoba menghalangi penertiban kendaraan ODOL dengan alasan ekonomi.
“Silahkan saja menyampaikan pendapat secara demokratis dan tidak anarkis, termasuk turun ke jalan. “Tapi demi keadilan dan kemanusiaan menyelamatkan banyak orang, penegakan hukum harus terus dijalankan,” ujar Menhub Dudy.
“Rasanya, tidak ada alasan lagi menunda penegakan hukum terhadap truk ODOL yang melanggar aturan. Kita harus pakai akal dan hati nurani, bayangkan kalau korban kecelakaan itu keluarga kita,” paparnya.
Tiga Tahapan
Lebih lanjut Menhub Dudy mengemukakan, ada tiga tahapan penuntasan penertiban ODOL, yakni melalui sosialisasi, pendataan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. “Nantinya, penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan menyasar ke pelaku usahanya, tidak ada urusan dengan pengemudi, kecuali ada pelanggaran hukum lainnya,” terangnya.
Terhadap pendataan, kata Menhub Dudy, pihaknya bekerja sama dengan Jasa Marga mendata setiap kendaraan truk yang lewat tol, dengan menggunakan timbangan elektronik bisa terlihat tonase angkutan yang dibawa oleh truk tersebut.
“Hingga saat ini sudah ada 11 timbangan elektronik yang ada di setiap pintu gerbang tol yang sering dilalui kendaraan truk,” ungkapnya.
Hal itu diakui oleh Dirut Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, pihaknya dalam waktu dekat akan menambah timbangsn elektronik di beberapa tuas tol lainnya di beberapa daerah, sehingga nantinya seluruh kendarasn truk yang melanggar ODOL terdata seluruhnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho komitmen menindak tegas-truk over dimension dan overload..”Overdimensi dan overload tersebut salah satu potensi penyebab terjadinya kecelakaan dan rusaknya jalan. Namun tahap-tahap penertiban saat ini hanya baru sosialisasi dan tidak dilakukan penindakan atau penilangan,” ujarnya. (Yus)