Komisi IV DPR Minta Perusahaan yang Meresahkan Masyarakat di Sumbar Izin Ditinjau Ulang

by
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman . (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perusahaan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumbar, yang meresahkan masyarakat adat, izinnya agar ditinjau ulang. Karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, dalam keterangan tertulianya, Senin (23/6/2026).

“Kita tahu luas Pulau Sipora itu luasnya  615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat,” kata Alex yang baru ini melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumbar.

Diketahui, Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar saat reses. Menurutnya, di Pulau Sipora tidak ada pegunungan sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya berasal dari kawasan hutan.

“Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar Alex.

“Berkurangnya lahan hutan juga berpotensi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor yang bisa lebih memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai,” tambahnya.

Alex mengatakan secara budaya masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, lanjutnya, budaya Mentawai akan terpinggirkan.

“Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga menyoroti izin yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP). Izin tersebut keluar pada 2023 melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.

Mereka menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi. (Kds)