AJB Tak Terbit, Nabilah Aboebakar: Pemprov DKI Wajib Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengembang

by
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Ratusan penghuni apartemen Gallery West Residence di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendesak kejelasan hukum setelah bertahun-tahun tinggal tanpa mengantongi Akta Jual Beli (AJB), meskipun seluruh pembayaran unit telah dilunasi. Pengembang proyek, PT AKR Land Development, dituding menunda penerbitan dokumen penting tersebut tanpa alasan yang transparan.

Ketiadaan AJB membuat para penghuni tidak memiliki legalitas penuh atas unit yang mereka huni. Hal ini berdampak serius, mulai dari terhambatnya proses balik nama hingga kesulitan mengajukan kredit bank atau menjual unit secara sah.

“Ini bukan hanya soal dokumen, ini soal kepastian hukum dan perlindungan atas investasi kami,” kata Putri Sekar Langit, kuasa hukum para penghuni, dalam pernyataannya, Kamis (29/5). Ia menyebut sebagian kliennya telah melunasi unit sejak lebih dari sepuluh tahun lalu.

Sengketa ini kini menarik perhatian anggota DPRD DKI Jakarta. Nabilah Aboebakar Alhabsyi, dari Komisi D, yang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turun tangan.

“Pemprov melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus memfasilitasi mediasi antara pengembang dan para pemilik unit,” ujarnya seraya menekankan bahwa AJB adalah hak konsumen yang tidak bisa ditahan sepihak oleh pengembang.

Menurut Nabilah, akar persoalan terletak pada belum diselesaikannya pemecahan alas hak, syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum AJB dapat diterbitkan. “Ketentuan hukum soal pemecahan hak harus dilaksanakan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena kelalaian pengembang,” tambahnya.

Masalah ini kian kompleks lantaran penghuni tetap dibebani tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengembang setiap tahun, meski tidak memiliki dasar pertelaan yang sah. Tidak adanya Nilai Perbandingan Proporsional membuat pungutan PBB dipertanyakan legalitasnya.

Komisi D DPRD DKI Jakarta, lanjut Nabilah berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai peran pemerintah daerah krusial dalam memastikan kepatuhan pengembang terhadap hukum dan menjaga iklim investasi yang sehat di sektor properti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AKR Land Development belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penerbitan AJB dan persoalan pajak yang dibebankan kepada penghuni. ***