BERITABUANA.CO, DEPOK – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok Siswanto menyambut baik, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SD dan SMP) di seluruh sekolah negeri maupun swasta bebas biaya alias gratis.
Ia menyatakan, putusan MK tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Sidang Kedua.
“MK menegaskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak boleh dipungut biaya. Kami sangat bersyukur, karena hal ini sesuai dengan temuan kami selama masa reses,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Terkait sumber pendanaan untuk subsidi sekolah swasta, Siswanto menekankan perlunya penataan ulang anggaran belanja daerah.
“Pemerintah Kota harus mengalihkan belanja yang tidak mendesak, seperti pengadaan smart board dan mebel yang menghabiskan puluhan miliar rupiah dari APBD,” paparnya.
Ia juga menyerukan, evaluasi terhadap anggaran tahun berjalan. Fraksi PKB, tukasnya, meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mencermati kembali pos-pos anggaran yang tidak prioritas, agar bisa dialihkan untuk mendukung pendidikan dasar gratis.
Putusan MK tersebut, merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Katanya, Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar.
MK juga menekankan pentingnya keadilan sosial, mengingat masih banyak sekolah swasta yang memungut biaya, meskipun seharusnya mendapat dukungan dana dari pemerintah.
“Putusan MK, bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan, untuk menunda. Pemerintah Kota Depok harus segera mempelajari dan menerapkan putusan ini agar dapat diimplementasikan mulai tahun ini,” ujarnya.
Namun, untuk menerapkan kebijakan itu di Kota Depok, dibutuhkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, penyusunan mekanisme pendanaan bagi sekolah swasta, sosialisasi kepada orang tua dan pihak sekolah, serta penguatan sistem pengawasan guna mencegah praktik pungutan liar.
Fraksi PKB menegaskan komitmennya, untuk mengawal percepatan implementasi kebijakan ini, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat mulai tahun ajaran 2024/2025.
“Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak anak di Kota Depok, yang dapat mengakses pendidikan dasar tanpa beban biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” pungkasnya. (Rki)