Soal 4 Pulau Milik Aceh Dialihkan ke Sumut, Azhari Cage: Ini Perlakuan Kesewenangan Pusat Terhadap Aceh

by
Anggota DPD RI Azhari Cage SIP. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengatakan peralihan 4 pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh. Keempa Pulau dimaksud adalah, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.

“Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh. Dan ini adalah harga diri marwah Aceh, ” ujar Azhari Cage kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Azhari, Pemerintah Aceh tidak boleh diam saja dan harus diprotes keras dan dikembalikan ke Aceh.

“Saya sebagai senator Aceh yang lahir dari daerah dan wajib berjuang untuk kepentingan Daerah sangat menyesalkan Hal ini,” katanya.

“DPRA dan gubernur Harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat karena zini jelas merupakan penghinaan untuk Aceh dan di luar dari kesepakatan MoU (Helsinki-red),” ujar Azhari Cage.

Azhari Cage juga menyatakan dari segi geografis, sejarah dan bukti kepemilikan serta bangunan yang ada itu jelas-jelas milik Aceh.

“Lalu atas dasar apa pulau tersebut di alihkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatra utara?” tanya Azhari Cage.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut harga diri Aceh. Belum lagi kita bilang tentang MoU Helsinki yang menyatakan batas Aceh kembali ke 1 Juli 1956, ini malah yang sudah menjadi wilayah Aceh dimasukkan ke Sumut,” kata Azhari Cage.

Senator Azhari Cage meminta semua pihak bersatu berjuang bersama untuk mengembalikan kembali 4 pulau tersebut agar kembali ke wilayah Aceh. (Kds)