BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam orang tersangka kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.
Dia mengusulkan, agar para pelaku dihukum kebiri kimia. Sebab, perbuatan mereka sangat membahayakan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan moral publik. Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah,” tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta Kamis (22/5/2025).
Abdullah menjelaskan , hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat (7) menyebutkan bahwa terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku PP tersebut mengatur prosedur teknis pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.
Abdullah, menegaskan bahwa hukuman ini merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Sebut Abdullah, mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkan dan membagikan konten mereka melalui media sosial. Dengan konten itu, mereka mengajak orang lain melakukan perilaku seks menyimpang dan membahayakan.
“Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab. Perbuatan mereka menjijikan dan layak dihukum berat. Mereka lebih berbahaya dari predator seks,” tegasnya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini menyebut bahwa kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual daring yang makin marak di Indonesia, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang mencurigakan.
“Jika masyarakat menemukan akun atau grup media sosial yang berisikan kejahatan seksual, silahkan laporkan ke aparat,” pungkas Abdullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses. (Asim)