BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau akan membentuk regulasi baru Sistem Transportasi Nasional.
Lasarus mempersilakan para pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat menyampaikan aspirasi. Pernyataan tersebut merespons polemik transportasi angkutan online, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Lasarus menjelaskan, kondisi saat ini terkait online memang belum diatur secara rinci. Sehingga, perlu diatur melalui perundang-undangan.
“Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional,” terangnya.
Politikus PDIP ini menyebut, saat ini Komisi V DPR RI dengan Badan Keahlian DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendiskusikan hal tersebut.
“Sambil sembari kami dengar masukan. Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus angkutan online ini,” tandasnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa Komisi V DPR akan menyerap aspirasi para driver online. Selanjutnya, telah diagendakan rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin pekan depan 26 Mei 2025. Jadi, hari ini kami mungkin mendengar dulu lah apa yang menjadi tuntutan,” pungkas Lasarus. (jim)