Massa Bakar Berkas Laporan Rekayasa Penangkapan Ii Sumirat

by
by

BERITABUANA.CO, BENGKULU – Ratusan simpatisan paslon nomor 2, Suryatati-Ii Sumirat, kembali menggeruduk kantor Bawaslu Bengkulu Selatan, Kamis (15/5/2025).

Mereka menuntut penjelasan penghentian 20 laporan atas pelanggaran PSU Pilkada khususnya kasus rekayasa penangkapan terhadap Cawabup paslon nomor 2 Ii Sumirat serta penyebaran hoaks mengenai penangkapan tersebut oleh tim Paslon nomor 3 Rifai-Yevri.

Pantauan di lokasi, aksi berlangsung memanas. Massa yang mulai mengepung Kantor Bawaslu merangsek masuk. Namun dihadang.

Massa menyampaikan kekecewaaannya atas sikap Bawaslu yang tidak serius mengusut dan menindak laporan pelanggaran selama pelaksanaan PSU.

Massa menuntut Bawaslu Bengkulu Selatan menjelaskan alasan dihentikannya 20 laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan khususnya kasus penangkapan ilegal atas Cawabup 02.

Namun tuntutan massa tersebut tak digubris pihak Bawaslu dengan beralasan sedang mengikuti sidang gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa geram. Mereka menilai alasan tersebut tidak dapat diterima dan meminta Bawaslu untuk memberikan keterangan secara langsung.

Massa kecewa dan mengancam akan terus menggelar aksi untuk menuntut keadilan. Sebagai simbol kekecewaan sikap Bawaslu, massa kemudian membakar berkas arsip 20 laporan yang mereka sampaikan di depan Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan.

“Ini sebagai tanda simbolis matinya proses penegakan hukum di Bawaslu Bengkulu, kami akan bakar laporan-laporan kami ini,” kata Koordinator Aksi Herman Lufti di depan Gedung Bawaslu Bengkulu.

Massa juga menyatakan bahwa pembakaran laporan itu sebagai simbol pembunuhan karakter terhadap paslon 02 dan matinya demokrasi.

“Bawaslu tidak independen, Bawaslu membunuh demokrasi,” teriak massa.

Sementara dalam orasinya, Herman Lufti selaku koordinator aksi, kembali mempertanyakan sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku rekayasa penangkapan serta pembuat dan penyebar berita hoaks.

“Kenapa Septin pembuat dan penyebar berita hoaks tidak ditangkap? Kenapa Habibur Rahman pembuat dan penyebar berita hoaks tidak ditangkap?” tanya Herman.

Nama lain seperti Ari Sumarlin, Andika Rifai dan Wadimin serta Rasya Alex juga disebut.

Lufti menyatakan, rekayasa penangkapan itu adalah cara-cara kotor dan biadab. Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan pengadangan dan pengeledahan kecuali penegak hukum atas dasar alasan yang dibenarkan hukum.

Massa menuding Bawaslu tidak netral dan tidak profesional. Bawaslu tidak menunjukkan keseriusan alih-alih tampak ciut dalam mengusut 20 laporan dari paslon 02.

“Bawaslu omong kosong, tidak profesional, 20 laporan tentang pelaku rekayasa penangkapan dan penyebaran hoaks penangkapan Ii Sumirat yang tersebar di seluruh TPS se-Kabupaten Bengkulu Selatan dianggap angin lalu,” kata koordinator aksi Herman Lufti.

Lufti menegaskan, tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk mengabaikan kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat jika benar-benar bertindak profesional.

“Cawabup kami digerebek 9 jam sebelum pencoblosan lalu disebar fitnah bahwa Ii Sumirat ditangkap polisi karena korupsi, apa itu bukan pelanggaran? Peristiwanya jelas, bukti-bukti lengkap, sudah dilapor semua, tapi mengapa Bawaslu diam saja, tidak ada tindak lanjut,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Lufti menyampaikan, sebagai simpatisan Suryatati-Ii Sumirat pihaknya mengaku marah serta tidak terima dengan rekayasa penangkapan tersebut.

Kemarahan pihaknya memuncak lantaran sikap Bawaslu seolah mempermainkan laporan yang disampaikan.

“Kalau begini kan berarti Bawaslu main-main. Kami hanya menuntut keadilan tapi mengapa kami diperlakukan tidak adil seperti ini,” tegasnya.

Pendukung paslon 02 menyebut akan terus menggelar aksi di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memperjuangkan keadilan.

Diketahui, calon wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 Ii Sumirat menjadi korban rekayasa penangkapan pada malam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Jumat (18/4), atau 9 jam sebelum pencoblosan.

Kasus rekayasa penangkapan tersebut telah dilaporkan ke Polres serta beberapa kali ke Bawaslu Bengkulu Selatan.

Namun alih-alih mengusut dan menindak para pelaku, Bawaslu setempat justru menghentikan status laporan karena dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Oisa