RUU PPRT Jadi Prioritas di 2025, Politikus Nasdem: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

by
Diskusi legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT, Titik Terang Bagi Pekerja”, di Komplek Parlemen, Senayan. (Foto: Win)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam diskusi legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT, Titik Terang Bagi Pekerja”, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (6/5/2025).

Nurhadi mengungkapkan, RUU PPRT telah diperjuangkan sejak 2004, namun hingga 2025 belum juga disahkan. Padahal, sambungnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D tentang kesetaraan di hadapan hukum.

Dikatakan dia, data dari Jala PRT menunjukkan, lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT terjadi, termasuk upah yang tidak dibayar, eksploitasi, serta kekerasan fisik dan verbal.

Selain itu, PRT juga belum mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan nasional (JKN), padahal keberadaanya adalah tulang punggung ekonomi keluarga.

“Diperkirakan ada 4,2 juta PRT di Indonesia pada 2024, dan mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menjaga stabilitas ekonomi domestik dan produktivitas keluarga,” tegas Nurhadi.

Ia menambahkan, tanpa PRT, aktivitas di kota-kota besar seperti Jakarta bisa lumpuh, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam membantu urusa rumah tangga, bahkan kerap menjadi figur pengganti orang tua bagi anak-anak majikan.

Oleh karena itu, Fraksi Nasdem, kata Nurhadi, sesuai arahan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, menegaskan RUU PPRT sebagai agenda prioritas keadilan sosial di 2025. “Perlindungan hukum bagi PRT adalah salah satu pekerjaan rumah bangsa ini yang belum selesai,” ungkapnya.

“Kami berharap diskusi ini menjadi titik terang bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkas Nurhadi. (Kds)