BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa 65 persen korban pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia adalah perempuan, terutama berusia 25–45 tahun. Fenomena ini terjadi akibat kebutuhan ekonomi mendesak dan rendahnya literasi keuangan.
Data OJK per April 2025 menunjukkan terdapat 1.200 laporan terkait pinjol ilegal, dan 60 persen di antaranya berasal dari perempuan. Banyak di antara mereka terjebak utang berbunga tinggi karena alasan biaya hidup, pendidikan anak, hingga tekanan gaya hidup.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menjelaskan bahwa perempuan kerap menjadi sasaran pinjol ilegal karena peran ganda mereka dalam rumah tangga dan keterbatasan akses pada layanan keuangan formal.
“Pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 0,8% per hari. Ini sangat membebani, apalagi jika peminjam tidak memahami skema bunga yang terus bergulung,” kata Asep saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).
Ia mencontohkan kasus Siti (32), seorang ibu dua anak di Bekasi, yang meminjam Rp10 juta namun dalam tiga bulan utangnya membengkak menjadi Rp25 juta karena sistem roll over. “Ia meminjam karena butuh dana operasi anaknya, namun tidak memahami skema bunga pinjaman,” tambahnya.
Untuk meminimalisir risiko pinjol ilegal, Asep merekomendasikan tiga langkah penting:
1. Edukasi Keuangan: Melalui pelatihan pengelolaan pendapatan, dana darurat, dan membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
2. Alternatif Pendanaan: Seperti koperasi, bank syariah, atau program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
3. Restrukturisasi Utang: Dengan mengonsolidasikan pinjaman melalui lembaga resmi seperti OJK atau Asosiasi Konsultan Pinjaman Indonesia (AKPI).
“Utang tidak dilarang, asalkan produktif dan terencana. Masyarakat juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke 157 dan mengecek legalitasnya melalui situs resmi OJK,” pungkas Asep.