BERITABUANA.CO, JAKARTA — Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan ujian nyata atas komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Ia mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan beleid tersebut, yang disebutnya sebagai langkah strategis dalam memulihkan aset negara dan membatasi ruang gerak koruptor.
“RUU ini bukan sekadar aturan baru, tapi pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Tanpa itu, kita membiarkan para koruptor berlindung di balik celah hukum yang terlalu lama dibiarkan terbuka,” ujar Edi Homaidi dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yakni penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Mekanisme ini mengandalkan pembuktian terbalik, di mana pemilik harta yang diduga hasil tindak pidana wajib membuktikan asal-usul kekayaannya.
Menurut Edi Homaidi, regulasi seperti ini telah terbukti efektif di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di Indonesia sendiri, ketiadaan perangkat hukum serupa membuat negara kerap gagal memulihkan kerugian akibat korupsi.
“Data KPK menunjukkan potensi aset negara yang belum dikembalikan akibat tindak pidana mencapai angka triliunan rupiah. Dengan adanya RUU ini memberi negara ‘taring’ hukum untuk mengejar aset korupsi yang selama ini berpindah tangan ke pihak ketiga atau disembunyikan di luar negeri,” jelasnya lagi.
Ia menyambut baik pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan RUU tersebut. Dukungan itu, menurutnya, menjadi sinyal penting bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti pada penindakan simbolik, melainkan diarahkan pada reformasi sistemik.
Meski begitu, Edi menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan ketat agar beleid ini tidak disalahgunakan oleh aparat.
“RUU ini harus dilengkapi dengan mekanisme transparan, agar tidak jadi alat pembalasan politik atau penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
KMI berharap DPR RI tidak menjadikan pembahasan RUU ini sebagai komoditas politik, melainkan komitmen etik untuk membela kepentingan rakyat.
“Kami percaya, RUU Perampasan Aset adalah warisan monumental yang akan memperkuat demokrasi dan keadilan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya. (Ery)