Bareskrim Sita Uang Judol Rp 75 Miliar, dan Tangkap 4 Tersangka

by
Judi Online. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan hasil kerja tim Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol).

Uang itu disita dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pengungkapan situs judol.

Uang sitaan itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). Uang miliaran tersebut ditumpuk di lokasi konferensi pers.

Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Tampak ada 35 plastik berisi gepokan duit pecahan Rp 100 ribu dan 80 plastik berisi gepokan duit pecahan Rp 50 ribu.

Ada empat tersangka ditangkap terkait kasus itu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akan memberi keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.

Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online. (Kds)