Polisi Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan Lewat Akun TikTok

by
Aplikasi TikTok. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, TANGSEL – Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, pihaknya telah menangkap pemilik akun TikTok yang menjual obat penggugur kandungan. Penangkapan seorang wanita berinisial DPA itu, hasil  pendalaman terhadap kasus sejoli, pria AT (29) dan wanita SGES yang membuang janin berusia 4 bulan hasil hubungan terlarang.

“Kita sudah amankan penjual penggugur kandungannya. Penjual itu melalui akun TikTok,” jelas Muhibbur kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Dijelaskan Muhibbur,  penjual obat tersebut merupakan seorang wanita. Namun dia belum menjelaskan secara rinci terkait sosok wanita tersebut yang berinisial DPA

Polisi juga telah berhasil mengungkap motif AT membuang janin tersebut. Rupanya, AT mengaku merasa takut jika ketahuan sang kekasih hamil.

“Motifnya kedua pelaku takut ketahuan hamil,” kata Humas Polsek Pondok Aren Aipda Denny ketika dihubungi, Sabtu (12/4/2025).

Denny mengatakan bahwa keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan. Dia menyebut tak ada paksaan dari salah satunya untuk menggugurkan kandungan.

“Kesepakatan bersama, karena yaitu ketakutan ketahuan kalau lagi hamil. (Paksaan dari pria) nggak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan pelaku lebih dulu mencari informasi tentang aborsi di internet sampai akhirnya membeli obat untuk menggugurkan kandungan di TikTok. Kemudian perempuan SGES meminum obatnya untuk menggugurkan kandungannya.

“Pelaku sengaja Googling atau mencari. Googling langsung scroll TikTok, pengakuannya. Langsung ke TikTok pengakuannya,” sebutnya.

Wanita SGES ternyata berkali-kali meminum pil aborsi tersebut. Pertama, pelaku meminumnya pada Januari 2025. Karena tidak ada reaksi, pelaku membeli kembali 8 pil pada Maret 2025 seharga Rp 800 ribu.

“Kemudian Rabu 9 April saudari SGS minum lagi 2 butir, dan 2 lagi dimasukkan ke kelaminnya,” tuturnya.

Setelah berhasil, tersangka memotong ari-ari yang masih menempel pada janin. Tersangka AT lalu membawa janin untuk dibuang dengan cara dikubur di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Saat ini kedua pelaku pria AT dan wanita SGES sudah ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. (Kds)