BERITABUANA.CO, JAKARTA – Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, kemungkinan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Feby karena diduga menerima uang dari ayahnya, yang merupakan tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk membiayai fashion show merek pakaian pria miliknya.
“Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan, walaupun kita tidak tau yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/3/2025).
Tessa menyebut, berdasarkan KUHP, keluarga inti memang memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, Feby harus tetap menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Saat tiba di KPK, Feby baru bisa menolak untuk bersaksi.
“Jadi itu bisa tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” jelasnya.
Tessa menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat KPK, saat ini Feby berada di luar negeri.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dan tidak wajib pajak senilai Rp21,5 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Dari total tersebut, KPK menduga sejumlah Rp804 juta untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya, yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal Haniv yang masih menerima gratifikasi hingga 2022 padahal telah diberhentikan sebagai pegawai sejak 2019. (Ram)