Kejar Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Kejakgung Periksa Pejabat SKK Migas DM

by
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Isa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung), terus memburu kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Rabu (5/3/2025), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, satu di antaranya adalah DM, salah satu pejabat dari SKK Migas.

Lainnya, tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM berinisial MP, ARH dan CMS.

Kemudian AA pejabat dari PT Pertamina Persero, ESJ selaku pejabat di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan ES selaku pejabat PT Pertamina  Hulu Rokan WK Rokan.

Dalam pemeriksaan berbagai orang-orang penting di lingkungan Pertamina dan SKK Migas itu, ada satu seorang penggiat otomotif ikut diperiksa, yakni Fitra Eri (FE)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap FE dilakukan, Rabu (5/3/2025). FE selaku Influencer Otomotif.

Seperti diketahui, Kejakgung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak  (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejakgung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kds)