Berkas dan Tersangka Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Dilimpahkan ke Penuntutan Kejari Jakarta Pusat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dari tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, pada Senin (3/3/2025), di Jakarta.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, dengan diterimanya berkas dan tersangka (tahap dua-red) tersebut, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar disidangkan.

“Tim JPU segera akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, pihak pengadilan yang akan mengagendakan kapan agenda pelaksanaan sidang dilakukan,” kata Ruri Febrianto menanggapi pelimpahan tahan dua kasus tersebut, Selasa (4/3/2025), di Jakarta.

Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya akan tetap menahan Rudi Suparmono di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 hingga 22 Maret 2025 sambil menunggu jadwal persidangannya.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjadi saat menangani perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Tersangka Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya (saat itu – red) dituduh telah menerima uang suap sebanyak 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald, yakni Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Kejagung juga menemukan bukti – bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk para hakim terkait. Kasus ini mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”

Rudi Suparmono kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota (terdakwa dalam bekas terpisah yang kini tengah disidangkan Pengadilan Tipikor). Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.

“Diduga Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar saat mengungkapkan kasusnya beberapa waktu lalu. Oisa