BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat kerja membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Pemungutan ulang ini berikut surat suara dan rekapitulasi ulang surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak KPU, Bawaslu dan DKPP juga diundang dalam rapat tersebut.
Terkait soal gelaran PSU Pilkada 2024 di beberapa daerah hasil putusan MK, Ketua KPU Afifuddin mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 486 miliar.
“Jadi, secara total Bapak Ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan, kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417,” kata Afifuddin dalam raker yang diadakan di ruangan rapat Komisi II DPR RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Pada kesempatan itu, Afifuddin juga mengungkapkan terdapat 26 Satuan Kerja (Satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari 26 Satker itu, terdapat enam Satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Namun, menurut Afifuddin, sebanyak 19 Satker KPU masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373,7 miliar.
“Terdapat satu Satker KPU, yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024. (Asim)





