Kemenag Depok Bagi Dua Sesi Tahapan Pelunasan Biaya Haji

by
Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Depok H. Hasan Basri, S.Ag., M.Pd (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok membagi 2 sesi untuk tahapan pelunasan pembayaran biaya haji tahun ini.

Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Depok H. Hasan Basri, S.Ag., M.Pd., mengatakan, penyelenggaraan haji tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenag saja.

“Ada banyak aspek yang membutuhkan sinergi, mulai dari pemeriksaan kesehatan jamaah, proses pelunasan biaya, bimbingan manasik, hingga pemberangkatan haji,” terangnya, Selasa (25/2/2025).

Terkait pelunasan biaya haji tahun ini, tambahnya, tahapan pembayaran dibagi menjadi dua sesi.

Untuk pelunasan tahap 1, dari 14 Februari-14 Maret 2025, diperuntukkan bagi jamaah haji kuota murni dan prioritas lansia, yang berjumlah 65 orang di Depok.

“Jika pada pelunasan tahap 1 kuota tidak terpenuhi, maka akan diisi oleh yang berhak lunas tahap 1 seperti jemaah haji gagal sistem tahap 1, pendamping mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas dan cadangan,” paparnya

Namun, jika kuota juga tidak bisa terpenuhi, imbuh Basri, maka akan dibuka pelunasan tahap 2 pada tanggal 24 Maret-17 April 2025.

“Mereka yang masuk kategori pelunasan tahap 2, harus membuat pengajuan ke kementerian agama kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Pelunasan tahap 2, urainya, diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami gagal sistem atau kendala pada sistem bank, atau kelengkapan dokumen kesehatan.

Lalu, jamaah yang ingin mengajukan pendamping mahram, misalnya pasangan suami-istri atau orang tua-anak yang terpisah.

Kemudian, pendamping bagi jamaah lansia, yang memenuhi syarat minimal 5 tahun masa tunggu.

“Terakhir, jamaah cadangan, yang disiapkan jika ada kuota kosong karena penundaan atau pembatalan,” tukasnya.

Kemenag Depok mengimbau, calon jamaah haji segera memeriksa status keberangkatan mereka melalui aplikasi Haji Pintar.

Dengan memasukkan nomor porsi haji, jamaah bisa mengetahui apakah mereka termasuk dalam kuota berangkat tahun ini, serta melihat informasi biaya dan status pemeriksaan kesehatan.

“Nomer porsi terakhir, jemaah haji Kota Depok berhak lunas tahun ini di angka 1000675200, maka mereka masuk kuota tahun ini. Segera lakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan) untuk melanjutkan pelunasan biaya haji,” himbaunya.

Selain itu, kata Basri, Kemenag juga mengingatkan agar jamaah tidak menunda pengurusan dokumen perjalanan, seperti pembuatan paspor, dan mulai menjaga kondisi fisik dengan olahraga rutin, mengingat 80 persen aktivitas haji memerlukan kekuatan fisik.

“Jangan menunggu batas akhir pelunasan, lebih baik segera mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Jika ada jamaah yang ingin menunda keberangkatan, harap segera melapor ke Kemenag untuk proses administrasi,” pungkasnya. (Rki)