BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman buka suara soal pupuk bersubsidi. Dalam hal ini, Lukman yang juga politisi PDI P mendorong pemerintah untuk mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Alasannya, tidak lepas dari efisiensi tata niaga pupuk bersubsidi seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Lebih lanjut dikatakan Alex, , evaluasi bisa dilakukan dengan menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai distributor pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditugaskan sebagai pengecer.
*Bulog itu, penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak untuk ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Alex lewat keterangannya, Kamis (20/2/2025) .
Legislator dari dapil Sumatera Barat (Sumbar) ini menilai, pelibatan Bulog dan BUMDes sejalan dengan program efisiensi yang dikedepankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi, kata dia, sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang diserahkan langsung ke pasar akan membuat petani kesulitan.
Alex berkeyakinan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Bulog dan BUMDes bisa mewujudkan ketahanan pangan yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo.
“Hari ini , penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini, akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut,” kata Alex.
Dia menambahkan, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani, pemerintah bisa menggunakan BUMDes yang telah dibentuk dengan memanfaatkan Dana Desa.
“Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini, harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya,” kata Alex.
“Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya,” sambungnya.
Ia kembali, menekankan jika penyaluran pupuk bersubsidi yang diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar akan menyulitkan sekaligus membebani petani secara finansial.
“Sudah seharusnya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktek dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat,” tandasnya.
PerpresTata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat.
Sedangkan pupuk bersubsidi itu, yakni jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA. (Asim)